Tarif Tol Resmi Turun! Seribu Per Kilo
Warta Pers, Sumedang - Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait penurunan tarif tol yang ditandatangani resmi pada Minggu (22/4) lalu.
Kini tarif tol resmi turun sebesar Rp 1.000,- per kilometernya bersamaan dengan perubahan golongan kendaraan, yang sebelumnya terdapat lima golongan kendaraan, kini menjadi tiga golongan kendaraan. Dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di tol Ngawi-Wilangan yang mana merupakan tol yang baru saja resmi. Yang mana rencananya kebijakan tersebut juga akan diterapkan di 39 ruas tol lainnya di Nusantara Indonesia.
Namun, untuk menerapkan kebijakan tersebut ke ruas tol lainnya masih menunggu persetujuan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia yang mana berpengaruh pada pemberian insentif pajak dalam penurunan tarif tol tersebut. Sedangkan Bu Menteri saat ini sedang ada urusan di luar negeri, yaitu di Washington, AS.


Post a Comment